Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung Berhasil Mengamankan Belasan Orang Diduga Pelaku Balap Liar 

    Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung Berhasil Mengamankan Belasan Orang Diduga Pelaku Balap Liar 

    BANDUNG - Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta Bandung berhasil mengamankan 17 orang yang diduga pelaku balap liar dengan menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

    Belasan orang tersebut diamankan di sekitaran Jalan Sadu dan di exit Jalan Tol Soroja Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Minggu, 17 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB.

    Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan diamankannya belasan orang tersebut berawal adanya aduan dari masyarakat terkait balap liar.

    "Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta Bandung gerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang adanya balapan liar yang mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat di bulan Ramadhan, " kata Kusworo. Minggu, 17 Maret 2024.

    "Tim Si Jalak Presisi yang sedang melaksanakan patroli persisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan segera mendatangi tempat adanya balapan liar dengan menggunakan knalpot brong, " sambungnya.

    Tak hanya belasan orang, polisi juga mengamankan barang bukti 13 unit kendaraan roda dua dengan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat.

    "Intinya untuk mengantisipasi adanya balap liar dan kejadian-kejadian pidana di Bulan Ramadhan, maka polisi rutin melakukan Patroli sepanjang malam hingga subuh, " ujarnya.

    Diketahui, balap liar yang mengemudikannya secara ugal-ugalan melanggar Pasal 311 undang-undang nomor 22 tahun 2009. Dimana ketika yang bersangkutan mengemudikan kendaraan membahayakan bagi keselamatannya atau nyawa pengemudi kendaraan yang lain. Maka dikenakan ancaman hukuman kurungan pidana 1 bulan penjara dan denda.

    Selanjutnya, Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta Bandung menyerahkan 17 (tujuh belas) orang yang melakukan balap liar dan memakai knalpot brong serta  13  (tiga belas) unit kendaraan R2 dengan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat ke Sat Lantas Polresta Bandung untuk dilakukan penindakan berupa penilangan.

    polisi polresta bandung
    ROBI JOPI ANDRIO

    ROBI JOPI ANDRIO

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Bandung Hadiri FGD Rotasi Ramadhan...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Bandung Kembali Menggelar Upacara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia
    Hendri Kampai: Penutur Terbanyak, Bahasa Jawa dan Sunda Layak Jadi Bahasa Nasional

    Ikuti Kami